Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menanggapi terpilihnya pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan sebagai penelis dalam tahapan tes materi uji publik dan wawancara Capim KPK Jilid V. Laode menilai Panitia Seleksi Capim KPK Jilid V sebaiknya tidak menunjuk pengacara tersangka kasus korupsi sebagai panelis.
Laode mangatakan masih banyak pakar hukum pidana lainnya yang juga mempuni untuk menjadi panelis. Meskipun, kata dia, penunjukkan panelis sepenuhnya merupakan hak Pansel KPK Jilid V.
"Seharusnya kita cari ahli yang tidak sedang ada mengurus berkas kasus di KPK, seperti itu menurut saya. Tapi, ya kembali lagi itu hak dari Pansel," kata Laode saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Laode mengaku yakin kalau Luhut Pangaribuan dapat bersikap objektif. Hanya saya, kata dia, seharusnya Pansel KPK dapat memilih pakar hukum pidana lain.
Baca Juga: KPK Akan Pindah ke Ibu Kota Negara Baru di Penajam Paser Utara
"Tetapi kan ini kita tidak hidup di dalam ruangan hampa gitu kan. Apakah hanya itu pakar yang bisa diundang? Kan banyak banget juga pakar yang lain seperti itu," ujarnya.
"Tetapi ya itu sekali lagi, itu adalah hak dari Pansel saya tidak bisa ikut campur," imbuhnya.
Sebelumnya, Pansel KPK Jilid V menunjuk Luhut Pangaribuan dan Meutia Gani sebagai panelis dalam tahapan tes materi uji publik dan wawancara terhadap 20 Capim KPK Jilid V.
Luhut Pangaribuan merupakan pakar hukum pidana. Kekinian, Luhut Pangaribuan juga diketahui tengah menjadi kuasa hukum untuk tersangka kasus korupsi dan gratifikasi, Mantan Direktur Utama PT. Garuda, Emirsyah Satar. Sedangkan, Meutia Gani merupakan pakar Sosiologi dari universitas Indonesia yang memang terpusat dalam bidang Korupsi.
Tes uji publik 20 Capim KPK yang akan diselenggarakan di Gedung Sekretariat Negara (Sekneg), Jakarta Pusat, yang akan dimulai pada Selasa (27/8/2019) hari ini hingga Kamis (29/8/2019) lusa.
Baca Juga: Kritik Pansel Capim KPK, Masinton: Koalisi Sipil Sejak Awal Sudah Nyinyir