Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kritik yang disampaikan oleh Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019 sampai 2023 terhadap panitia seleksi (pansel) tidak relevan dan salah arah. Menurut Masinton penentu akhir pimpinan KPK periode 2019 s.d. 2023 adalah di Komisi III DPR RI.
"Sejak awal teman di koalisi sudah nyinyir, padahal pemilihan oleh Pansel KPK hanya tahapan awal, bukan tahapan menentukan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2019).
Pada tahapan tersebut, lanjut dia, pansel hanya bertugas menyeleksi dan menjaring nama-nama capim KPK yang akan mereka saring.
"Sepuluh nama diserahkan kepada Presiden dan oleh Presiden diserahkan ke DPR. Nantinya, 10 orang itu akan dipilih menjadi lima orang oleh DPR," ucap Masinton.
Baca Juga: Hari Ini, Capim KPK Jalani Tes Uji Publik dan Wawancara
Dalam seleksi itu, mulai dari tes administrasi, tes kesehatan, profile assessment, Pansel KPK tidak bekerja sendirian. Tetapi juga melibatkan sejumlah pihak, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut Masinton, sebaiknya pansel tak terpengaruh dengan kritik dari Koalisi Kawal Capim KPK tersebut.
"Kritik itu biasa, anggap saja suplemen agar pansel lebih teliti bekerja, jalan terus saja," ujar Masinton.
Selain itu, dia mengingatkan kepada Koalisi Kawal Capim KPK bahwa pansel dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tugas mereka membantu pemerintah dan DPR untuk menyeleksi," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Kawal Capim KPK akan berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengadukan temuan mereka terkait ketua dan anggota Pansel yang terindikasi memiliki konflik kepentingan. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebutkan ada tiga orang dari Pansel yang memiliki indikasi tersebut. Yakni Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih serta dua anggota lainnya Indriyanto Seno Adji dan Hendardi.
Baca Juga: Usai Tes Kesehatan Capim KPK, Alexander Marwata Berharap Hasilnya Baik
Dalan surat yang akan dikirim ke Istana pada Senin (26/9/2019) besok, Koalisi Kawal Capim KPK bahkan meminta Jokowi mengeluarkan tiga orang tersebut dari Pansel. Menurutnya Kepala Negara bisa mengganti anggota Pansel yang terindikasi konflik kepentingan tersebut dengan berdasarkan aturan yang ada.
Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada konflik kepentingan dalam seleksi capim KPK oleh Pansel. Dugaan itu mencuat lantaran para anggota Pansel yang disinyalir memiliki persoalan. Padahal berdasarkan Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, tidak boleh menetapkan atau mengeluarkan keputusan atau tindakan tertentu.
Asfinawati mengungkapkan hasil penulusuran yang mendapati sejumlah anggota Pansel terindikasi memiliki konfil kepentingan karena latar belakang bekerja di institusi yang juga mengirimkaj anggotanya mengikuti proses capim. Selain itu, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih juga tak luput dari sorotan Koalisi Kawal Capim KPK.