Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meminta pemerintah segera mencabut pembatasan akses internet di Papua.
Terkait permintaan itu, Kemendagri meminta Lukas bersabar lantaran pembatasan akses internet dilakukan demi keamanan NKRI pasca-kerusuhan Papua.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan pembatasan sementara akses internet di Papua dan Papua Barat tidak jadi masalah lantaran demi keamanan NKRI.
"Ya untuk keamanan NKRI kan enggak ada persoalan, kita sakit minum obat kan pahit tuh, ya pahit sebentar tahan saja dulu," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Lenis Kogoya, Gubernur Papua: Dia Kepala Suku Apa?
Lebih lanjut, Akmal mengatakan Kemendagri tidak akan memberikan rekomendasi agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera mencabut pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat. Sebab, Akmal menilai Kemenkominfo lah yang lebih memahami waktu yang tetap terkait dicabutnya pembatasan akses internet tersebut.
"Ya sementara, pasti Kemenkominfo lebih paham kapan harus mencabut, kan dokternya dia," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berencana menggugat pemerintah ke pengadilan perdata terkait pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat. Pemerintah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran melakukan pembatasan akses internet tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe pun mengatakan banyak masyarakat dan pengusaha yang mengeluh atas pembatasan akses internet di Papua. Lukas berharap agar pemerintah pusat segera mencabut pembatasan akses internet tersebut.
Baca Juga: Lima Hari Blokir Internet di Papua, Menkominfo Minta Maaf