Mensos Lantik ASN Penyandang Disabilitas Pertama sebagai Pejabat Kemensos

Selasa, 27 Agustus 2019 | 09:40 WIB
Mensos Lantik ASN Penyandang Disabilitas Pertama sebagai Pejabat Kemensos
Mensos, Agus Gumiwang Kartasasmita, melantik ASN penyandang disabilitas di Kemensos. (Dok : Kemensos).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos),  Agus Gumiwang Kartasasmita melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu pejabat yang dilantik adalah penyandang disabilitas.

Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen dalam memberi ruang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) disabilitas yang memiliki kemampuan kerja yang baik.

"Ibu Eva kami tetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bukan karena beliau disabilitas. Tidak ada hubungannya dengan kondisi beliau, tapi karena memang menurut Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan, beliau memiliki nilai atau scoring tertinggi," kata Mensos kepada wartawan, usai pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Kemensos, di Jakarta, Senin (27/8/2019).

Eva Rahmi Kasim resmi dilantik menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Ia merupakan satu-satunya perempuan yang dilantik dan penyandang disabilitas pertama di Indonesia yang menduduki jabatan eselon 2.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-74, Kemensos Gelar Pesta Olahraga dan Kesenian 2019

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Fungsional Analisis Kebijakan Madya, Biro Perencanaan Kemensos.

Kelima pejabat yang lain yang dilantik adalah Sanusi sebagai Kepala Biro Hukum, Laode Taufik Nuryadin sebagai Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, Muhamad Safii Nasution sebagai Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Hasim sebagai Kepala Pusat Penyuluhan Sosial, dan Beni Sujanto sebagai Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial.

Di hadapan Mensos, Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Madya yang menyaksikan pelantikan, Eva membaca dengand lantang Pakta Integritas.

"Saya ingin menyampaikan pesan untuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas bahwa tidak ada limit atau batasan bagi mereka untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, tidak ada batasan untuk memberikan kontribusi," terang Agus.

Pelantikan ini, lanjutnya, juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 11 huruf G, yakni penyandang disabilitas mempunyai hak  memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier dan segala hal normatif yang melekat di dalamnya.

Baca Juga: Mensos : Kemensos Gerak Cepat Merespons Bencana Gempa Banten

"Saya berharap, ini bisa menginspirasi para ASN penyandang disabilitas di seluruh Tanah Air bahwa tak ada limit bagi mereka untuk bermimpi menempati menempati jabatan atau posisi tertentu. Contohnya Ibu Eva, yang meraih nilai terbaik berdasarkan hasil seleksi terbuka dan terbukti kompeten di bidang yang beliau tekuni," tegas Mensos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI