Suara.com - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen bakal menjalani proses mediasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Proses mediasi tersebut merujuk pada gugatan Kivlan kepada Wiranto, kala menjabat selaku Panglima ABRI, terkait indikasi penyelewengan dana pembentukan pasukan pengamanan masyarakat swakarsa alias Pam Swakarsa pada Tahun 1998.
"Permohonan mediasi sudah dibuat," ungkap kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).
Proses mediasi tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (29/8/2019). Tonin menyebut, Kivlan bakal hadir dalam proses mediasi selaku pihak penggugat.
Baca Juga: Tuduh Wiranto Korupsi Dana Pam Swakarsa, Kivlan Mau Surati Kapolri dan KPK
"Rencananya tanggal 29 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saya akan hadirkan Pak Kivlan," sambungnya.
Untuk diketahui, PN Jakarta Timur menggelar sidang perdana guguatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen kepada Wiranto pada Kamis (15/8/2019) lalu.
Kivlan mengajukan gugatan tersebut lantaran Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Selaku penggugat dalam dalil permohonannya Kivlan Zen menuntut Wiranto sebagai pihak yang menugaskan dirinya memimpin Pam Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.
Sebab, Kivlan Zen pada masa itu memimpin komando Pam Swakarsa yang berjumlah sekitar 30 ribu anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat. Wiranto disebut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kivlan.
Baca Juga: Pengacara Wiranto Tuding Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Bohong
Namun, uang akomodasi tersebut tidak mencukupi untuk membiayai operasional 30 ribu anggota Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengklaim harus meminjam uang hingga terlilit hutang.