Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan Ibu Kota Negara pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utaradan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ada lima alasan ibu kota negara pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Pertama karena risiko bencana sangat minimal. Terutama dari banjir, tsunami, kebakaran hutan dan gempa bumi.
"Kedua kondisi di tengah-tengah Indonesia," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Baca Juga: Anies Tinggalkan Kursi saat Pengumuman Ibu Kota Baru, Diprotes, Duduk Lagi