Gegara Layang-layang, Tiga Orang Meninggal saat Hari Kemerdekaan

Senin, 26 Agustus 2019 | 21:15 WIB
Gegara Layang-layang, Tiga Orang Meninggal saat Hari Kemerdekaan
Sejumlah layang-layang menghiasi langit selama Festival Layang-layang Internasional Dieppe ke-20 di Dieppe, Prancis.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Layang-layang menjadi permainan populer di India. Kendati demikian, permainan tersebut justru menelan korban jiwa.

Parahnya jumlah kematian melonjak saat Hari Kemerdekaan India pada 15 Agustus 2019.

Saat itu banyak orang yang memainkan permainan tradisional itu dengan mewarnai layang-layang mereka bertema bendera khas India.

Dikutip dari laman Times India, pada Sabtu (25/8/2019), bocah empat tahun yang tengah berlibur bersama ayahnya di sebuah kuil di New Delhi menjadi korban. Tiba-tiba leher bocah itu terluka oleh seutas tali layang-layang hingga membuatnya tewas.

Baca Juga: 5 Kesalahan Wisatawan saat Traveling ke India untuk Pertama Kali

Seorang insinyur berusia 28 tahun juga menjadi korban saat Hari Kemerdekaan. Serupa dengan kasus sebelumnya, tenggorokan pria itu tersambar senar layang-layang saat mengendarai sepeda motor di wilayah New Delhi.

Tak berselang lama, bocah berusia tiga tahun dilaporkan meninggal setelah senar layang-layangnya yang basah bersentuhan dengan kabel listrik hingga membuatnya tersengat dan tewas.

Nyatanya, orang India kerap menggunakan senar yang dilapisi logam atau kaca untuk mengalahkan para pesaing. Hal itulah yang berisiko dan sering menelan korban.

Tak hanya manusia, layang-layang juga menelan korban hewan. Para aktivis dan pencinta hewan melaporkan seekor burung mati setelah tersangkut senar layang-layang.

Atas kejadian tersebut, pemerintah New Delhi sejatinya sejak tiga tahun lalu telah menerapkan larangan jual beli senar layang-layang yang dimodifikasi menjadi lebih tajam.

Baca Juga: Main Layang-layang di Pontianak Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Penjara

Bagi mereka yang melanggar aturan itu, dikenai denda sebesar 100.000 rupee atau sekitar Rp 19,7 juta dan ancaman pidana lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI