Hasil Investigasi Usut Blackout, Polri: Belum Mengarah ke Unsur Pidana

Senin, 26 Agustus 2019 | 20:22 WIB
Hasil Investigasi Usut Blackout, Polri: Belum Mengarah ke Unsur Pidana
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menangani kasus mati liatrik massal di sejumlah wilayah di Pulau Jawa beberapa waktu lalu.

Dedi menjelaskan, tim investigasi yang sebelumnya sudah dibentuk untuk mecari tahu penyebab utama mati listrik massal tengah melakukan uji ilmiah.

"Saksi ahli yaitu Doktor Rizal masih harus lakukan uji ilmiah terhadap beberapa lokasi (pembangkit listrik), untuk mendalami faktor penyebab blackout," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (26/8/2019).

Untuk itu, Polri belum dapat memaparkan kajian ilmiah tersebut secara lengkap ke publik. Sebab, tim investigasi akan menyampaikan kajian tersebut secara komperhensif dan tak ingin terburu-buru.

Baca Juga: Mau Tahu Besaran Kompensasi PLN Imbas Mati Listrik Massal? Cek di Sini

"Secepatnya, kalau sudah ada hasil komprehensif dari tim. Karena pengumuman bukan diagnosa awal tapi hasil komprehensif dari tim investigasi, karena banyak lokasi yang harus didalami dari hulu ke hilir," katanya.

"Dari tim IT ini perlu waktu ya, soalnya ada alat-alat yang harus diuji," Dedi menambahkan.

Kekinian, tim investigasi masih mendalami penyebab mati listrik massal tersebut. Oleh karena itu, belum ada pembicaraan yang mengarah kepada unsur tindak pidana suatu pihak.

"Belum mengarah ke unsur pidana, fokus utama ke penyebab blackout. Penyebab blackout tidak faktor tunggal, tapi multifaktor maka perlu waktu pedalaman yang lama," kata Dedi.

Baca Juga: Menakar Kerugian Tri Usai Blackout PLN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI