Suara.com - Komnas HAM menolak diberlakukannya hukum kebiri di Indonesia. Hal itu menyikapi adanya hukum kebiri yang dijatuhkan terhadap Muhammad Aris (21), terpidana kasus pemerkosa 9 anak dibawah umur di Mojokerto, Jawa Timur.
"Kami menolak hukum kebiri karena itu melanggar hak asasi manusi," terang Mochammad Choirul Anam, anggota Komnas HAM RI, Senin (26/8/2019) ditemui di Polda Jatim.
Choirul membeberkan, penolakan hukum kebiri diberlakukan karena hukuman tersebut bersifat penyiksaan dan merendahkan martabat seseorang.
"Minimal ada konvensi anti penyiksaan yang di dalamnya melarang penghukuman bersifat penyiksaan dan merendahkan martabat," katanya.
Baca Juga: Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Choirul mengatakan, sepuluh tahun terakhir ini, Indonesia sudah mereformasi tata kelola pemidanaan termasuk hukuman.
"Ini kan sebenarnya, penghukuman dengan cara kekerasan fisik ini kan jaman 'baheula' (zaman dahulu kala) atau zaman batu, zaman kerajaan, di kerajaan Cina ada, di kerajaan Nusantara ada. Di dunia ini semua pakai itu (kebiri). Pada akhirnya itu diganti dengan penghukuman badan (kurungan), kok ini tiba-tiba balik seperti jaman jahiliyah. Mundur ini," tegasnya.
Choirul menuturkan, Komnas HAM tetap mengecam kejahatan pemerkosaan sebagai aksi kriminal yang merendahkan martabat manusia.
"Tapi bukan berarti kejahatan yang merendahkan martabat itu, kita kehilangan martabat pula ,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono masih belum bisa memastikan kapan eksekusi kebiri terhadap Aris (21), terpidana pemerkosa 9 anak dibawah umur akan dilakukan.
Baca Juga: Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
Kepada Suara.com, Rudy menjelaskan penentuan kapan eksekusi kebiri akan dilakukan masih menunggu setelah mendapat masukan dari dokter.