Mulan Jameela Menang Gugatan, Gerindra Harus Bayar Rp 762.000

Senin, 26 Agustus 2019 | 17:41 WIB
Mulan Jameela Menang Gugatan, Gerindra Harus Bayar Rp 762.000
Mulan Jameela foto bareng Prabowo. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Caleg Gerindra, Mulan Jameela menang melawan Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). Dalam putusan hakim, Gerindra sebagai tergugat diminta bayar biaya perkara Rp 762.000.

Mulan Jameela tak sendiri, dia bersama 13 caleg Gerindra lainnya menggugat. Mereka dinyatakan berhak menjadi anggota legislatif.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zulkifli.

Untuk diketahui, gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.

Baca Juga: Ultah ke-40, Kepoin 7 Potret Transformasi Mulan Jameela!

Mereka mengugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Pokok permohonan 14 caleg tersebut selaku pihak pemohon intinya menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif DPR dari Partai Gerindra.

Mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI