Tak Cuma Dipukuli, Sopir Angkot Ancam Kompol Nadapdap Pakai Gunting

Senin, 26 Agustus 2019 | 17:38 WIB
Tak Cuma Dipukuli, Sopir Angkot Ancam Kompol Nadapdap Pakai Gunting
Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir angkutan umum T-19 Jurusan Depok-Kampung Melayu yang menganiaya Kompol Nadapdap, eks Kapolsek Pancoran Mas, Depok sempat mengancam menggunakan gunting.

Hal tersebut diketahui seusai polisi menggali keterangan dari Nadapdap sebagai korban. 

"Sempat keluarkan gunting segala, macam mau digunakan untuk penganiayaan terhadap anggota (Kompol Nadapdap)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2019).

Meski Nadapdap sempat memberi tahu jika ia adalah seorang polisi, sang sopir tetap tidak percaya. Justru, sang sopir malah melayangkan bogem mentah pada Nadapdap.

Baca Juga: Cemburu karena Cowok, Motif Senior Aniaya Siswi SMK di Bekasi

"Setelah berhenti anggota (Kompol Nadapdap) sampaikan dia anggota polisi dan pelaku enggak percaya langsung main pukul aja," kata dia.

Kekinian, aparat kepolisian masih memburu sang sopir yang kabur usai insiden tersebut. Saat ini, identitas sopir tersebut tengah diidentifikasi oleh polisi.

"Pelaku masih dalam identifikasi, masih dalam pengejaran sampai sekarang," kata dia.

Sebelumnya, Kompol Nadapdap menjadi korban pengainayaan oleh sopir angkutan umum T-19 Jurusan Depok-Kampung Melayu. Insiden tersebut terjadi di depan Taman Melati, Jalan Margonda Raya, Depok pada Jumat (23/8/2019) lalu.

Alhasil, Nadapdap yang kekinian menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) IV Kamneg Diiintelkam Polda Metro Jaya ini mendapatkan luka-luka di bagian wajah dan bibir. Kasus tersebut kini tengah ditangini oleh Polresta Depok.

Baca Juga: Aniaya Junior Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Santri Senior Sebagai Tersangka

Laporan itu tertuang dalam nomor LP/1847/K/VII/2019/PMJ/Resta Depok, tanggal 24 Agustus 2019 dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI