Suara.com - Ipda Erwin Ydha Wildan, anggota polisi Polsek Cianjur yang terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Cianjur, Jawa Barat akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta pada Senin (26/8/2019) pukul 01.38 WIB.
Terkait kabar duka itu, Mabes Polri berbelasungkawa atas meninggalnya Ipda Erwin. . Ipda Erwin meninggal.
"Tentunya Polri sangat berduka atas berpulangnya Ipda Erwin. Beliau sebagai (anggota) Bhayangkara terbaik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (26/8/2019).
Anggota kepolisian, kata Dedi, kerap menjadi korban saat melakukan pengamanan. Diketahui, Ipda Erwin terbakar saat mengamankan aksi demonstrasi depan Pendopo Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: Lempar Bensin hingga Polisi Terbakar, Kader GMNI Jadi Tersangka
"Tugas anggota kepolisian itu mengamankan proses masyarakat menyampaikan aspirasinya di muka publik. Tapi pada kenyataannya polisi juga yang menjadi korban," kata dia.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memahami aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Jika aturan tersebut dilanggar, maka polisi tak segan untuk mengambil tindakan tegas dengan merujuk Pasal 12 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Karena kami cukup prihatin, ke depan sesuai UU nomor 9 tahun 1998 pasal 6 dan pasal 12 sanksinya betul-betul menjadi pedoman bagi masyarakat. Apabila menyampaikan aspirasinya, di pasal 6 itu, lima ketentuan itu harus betul dipahami," kata dia.
"Ketika tidak dipahami, Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai pasal 12 UU Nomor 9 Tahun 1998."
Baca Juga: Viral Foto Pelajar SMK Menolong Polisi Terbakar saat Demo di Cianjur