Suara.com - DPR RI telah menerima surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat Jokowi ke DPR itu telah diterima langsung olehnya pagi hari ini.
"Iya sudah tadi pagi saya yang terima," kata Indra kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
Surat menyoal pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur itu juga langsung disampaikan kepada pimpinan DPR dan dalam pembahasan.
Baca Juga: Jadi Ibu Kota Baru, Pemerintah Garap Infrastruktur di Kaltim Tahun Depan
"Sudah sedang dibahas sekarang. Besok akan dibawa ke paripurna," ujar Indra.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi menyatakan bahwa Ibu Kota negara akan dipindah dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur.
"Saya ingin menyampaikan, lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kertanegara," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebelum mengumumkan lokasi ibu kota baru, Jokowi sebelumnya telah meminta izin untuk memindahkan Ibu Kota ke Pulau Kalimantan kepada para Anggota DPR-RI pada 16 Agustus 2019.
"Pada kesempatan bersejarah ini, dengan memohon ridha Allah SWT, meminta izin dan dukungan dari bapak ibu anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa, terutama seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin memindahkan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan," ujar Jokowi.
Baca Juga: Jokowi: Ibu Kota Pindah Bukan Salah Jakarta, Tapi...