Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Senin, 26 Agustus 2019 | 15:31 WIB
Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang, menyebut hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bisa saja diterapkan di Indonesia. Tujuannya kata dia, untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku yang sama kembali mengulangi perbuatannya.

Marwan menuturkan, beberapa kasus yang sudah berhasil diungkap pihak kepolisian korban dari kejahatan seksual nantinya berpotensi menjadi pelaku sebagaimana dia mendapat perlakuan sebelumnya.

Pernyataan Marwan tersebut menyusul hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak.

"Memang diperdebatkan hukuman kebiri dan hukuman mati, tapi melihat akibatnya luar biasa karena tiap korban pemerkosaan, korban sodomi atau kekerasan seksual begitu kita telusuri dan dalami, sebagian besar adalah korban, kalau ditelusuri masa lalunya adalah korban juga," ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Baca Juga: MacBook Pro 15 Inci Dilarang Masuk ke dalam Pesawat Singapore Airlines

"Maka bila tidak dihukum berat seperti kebiri, potensi mengulangi dan menularkan korban yang akan berpeluang membuat korban lagi," Marwan menambahkan.

Marwan menuturkan, perdebatan atas hukum kebiri tersebut masih mencuat lantaran masih bisa memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertaubat. Namun, kata dia, jika mempertimbangkan aspek lainnya yakni timbulnya korban lebih banyak, maka kebiri bisa saja diterapkan.

"Ya itu pertimbangan hukumnya sudah dikaji sedemikian rupa, aspek kerusakan yang terjadi itu kan sangat luar biasa. Anak-anak masa depan kita, masa depan bangsa ini rusak karena itu," katanya.

"Apalagi itu perkaliannya luar biasa karena korban anak peluang untuk mengorbankan yang lain bisa jadi 4 sampai 5 orang. Kalau ada korbannya 5 dikali lima sudah 25, itu pertimbangan hukum yang saya pikir bisa menerapkan hukuman kebiri itu," lanjutnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.

Baca Juga: Dipasarkan, Harga Motor Listrik Harley-Davidson Tembus Rp 400 Juta

Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.

Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, itu divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.

Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI