Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Senin, 26 Agustus 2019 | 15:31 WIB
Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, itu divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.

Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI