Suara.com - Panitia Seleksi (Pansel) KPK telah memilih dua panelis dalam uji publik terhadap 20 calon pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023. Pemilihan keduanya karena dinilai memiliki wawasan keilmuwan yang cukup mumpuni.
Dua panelis yang sudah dipilih Pansel KPK yakni Meutia Gani pakar, Sosiologi sekaligus peneliti korupsi dari universitas Indonesia. Kemudian Luhut Pangaribuan seorang pakar hukum dan juga pengacara senior.
"Kami pandang keilmuannya dan kami menitikberatkan misalnya, Meutia Gani Rochman, pada persoalan ditataran sosial, pak Luhut lebih sebagai ahli hukum, misalnya itu lah akademisi, ahli hukum maupun praktisi hukum," kata anggota Pansel KPK Hendardi di RSPAD, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Hendardi menuturkan, pihaknya tidak mempersoalkan salah satu panelis yang nantinya akan menuji 20 capim KPK merupakan pengacara dari tersangka Korupsi mantan Dirut PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca Juga: Jokowi Diminta Ganti Tiga Pansel KPK, Nasdem: Pansel Tak Ada Cacat
Ia hanya menyebut Luhut memiliki pengetahuan hukum yang cukup lengkap.
"Dia cukup lengkap sebagai akademisi dan juga praktisi, itu pertimbangan kami. Jadi jangan semua dikait-kaitkan, nanti kami enggak bisa ambil, kami harus ambil malaikat kalau semua tidak boleh, ini tidak boleh itu," tutup Hendardi.
Untuk diketahui, tes uji publik 20 Capim KPK yang akan diselenggarakan di Gedung Sekretariat Negara (Sekneg), Jakarta Pusat, akan dimulai pada tanggal 27, 28, 29 Agustus 2019.
Yenti menyebut masing-masing capim KPK akan memiliki waktu 1.5 jam dibagi dalam dua wawancara. Itu dibagi dua, wawancara dari pansel dan uji publik dari panelis.
Baca Juga: Hendardi ke Penasihat KPK: Tak Usah Ancam-ancam, Mau Mundur Silakan Saja