Suara.com - Anggota dewan eksekutif (exco) negara bagian Perak, Malaysia Paul Yong Choo Kiong membela diri di Pengadilan Sesi, Jumat (23/8/2019), setelah dilaporkan atas pemerkosaan terhadap wanita 23 tahun asal Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangganya.
Saat tiba di Pengadilan Sesi, Yong, yang bertanggung jawab atas Urusan Perumahan, Pemerintah Daerah, Transportasi Umum, Non-Islam, dan Masalah Desa Baru, disambut ratusan pendukung, termasuk anggota majelis Perak dan anggota DAP, yang telah berkumpul di halaman pengadilan sejak dua jam sebelum kedatangannya.
Diberitakan The New Straits Times, anggota majelis Tronoh itu tampak tenang ketika mengajukan permohonan, setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Norhashima Khalid.
Dia didakwa berdasarkan Bab 376 (1) KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Baca Juga: Pejabat Malaysia yang Diduga Perkosa TKW Indonesia Diminta Cuti
Namun, Yong mengaku tidak pernah memerkosa atau melakukan pelecehan seksual pada PRT-nya dan bersikeras tak bersalah. Ia menekankan, keadilan dan kebenaran akan menang.
Yong dituding melakukan kekerasan seksual di kamar rumahnya, di Meru Desa Park, pada 7 Juli antara pukul 20:15 hingga 21:15.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Azhar Mokhtar tak menawarkan penangguhan penahanan dengan uang jaminan karena pelanggaran yang ia lakukan tergolong serius.
Meski begitu, Yong, yang diwakili oleh pengacaranya, Leong Cheok Keng, RSN Rayer, dan Ramkarpal Singh, meminta pengadilan untuk membebaskannya dengan jaminan.
Norhashima pun mengabulkan jaminan sebesar RM15 ribu (Rp50,9 juta) dan menjadwalkan manajemen kasus pada 24 September mendatang.
Baca Juga: TKW Indonesia Diduga Diperkosa Menteri Malaysia di Rumahnya
Pada Kamis lalu, Yong diminta Menteri Besar Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Azumu untuk ambil cuti dari tugas resmi sampai kasus perkosaannya selesai, demi menghormati proses hukum.