Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan

Senin, 26 Agustus 2019 | 14:17 WIB
Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
Ilustrasi tersangka pencabulan anak. (Minangkabau.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan RI berencana mengajak berbagai pihak seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membahas eksekusi Muhammad Aris, pemuda 21 tahun yang divonis kebiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Aris adalah pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.

Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan, Kementerian Kesehatan Prof Akmal Taher mengatakan di dunia kedokteran ada etika profesi dari kedokteran untuk menghormati, melindungi dan/atau memenuhi hak-hak pasien sebagai bagian dari hak asasi manusia.

"Saya kira setiap undang-undang musti dijalankan tetapi profesi juga memiliki etika yang diucapkan sumpah untuk itu, saya yakin ada jalan keluarnya," kata Akmal saat ditemui di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Menurutnya, vonis tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui diskusi dengan IDI, Kejari Mojokerto dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto

"Kita akan duduk sama-sama dengan Ikatan Dokter Indonesia juga untuk mencari jalan keluarnya bagaimana supaya itu bisa dijalankan, kalau pemerintahkan musti menjalankan undang-undang, kalau itu sudah diputuskan undang-undang mestinya dijalankan, tapi bagaimana dan seperti apa kita musti menghormati juga profesi yang punya masalah sendiri," kata dia.

Diketahui, Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.

Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.

Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.

Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.

Baca Juga: Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI