Suara.com - Yogi Dawamul Hidayat (22), kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penusukan terhadap rekan kerjanya bernama Asela Rumapea (46) di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penetapan status tersangka dilakukan seusai pihak kepolisan memeriksa Yogi secara intensif.
"Pelaku Yogi sudah kita tetapkan tersangka," ungkap Kapolsek Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).
Atas perbuatanya, Yogi dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Yogi terancam dua tahun mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga: Kisah Tragis Pasangan Kawin Lari, Ayah Mertua Bunuh Menantu
"(Yogi) kami kenakan Pasal 351 KUHP," kata dia.
Sebelumnya, keributan berujung aksi penusukan terjadi di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (25/8/2019) pukul 19.30 WIB.
Seorang pegawai restoran bernama Yogi Dawamul Hidayat (22), kekinian telah diringkus polisi seusai menusuk rekan kerjanya yang bernama Asela Rumapea (46).
Aksi penusukan itu terjadi setelah Asela dan pelaku terlibat cekcok mulut. Kedua pegawai Restoran Banainai itu sudah terlibat ribut mulut sejak pukul 15.30 WIB.
Mustakim mengatakan, Yogi sempat pulang ke indekosnya pada pukul 18.00 WIB untuk mengamil pisau. Kemudian, ia kembali ke restoran untuk menjumpai Asela.
Baca Juga: Kesal Ibunya Kerap Dianiaya, Pernando Bunuh Ayah Kandung
Kesal karena ditinggal pergi Asela, Yogi meraih pisau yang ia sembunyikan di balik tubuhnya. Seketika, leher Asela ia tusuk tanpa basa-basi.