Ahok - Djarot Reunian di Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Baru

Senin, 26 Agustus 2019 | 11:14 WIB
Ahok - Djarot Reunian di Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Baru
Djarot Saiful Hidayat. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat ikut menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Pelantikan itu diadakan hari ini, Senin (26/8/2019) di ruang paripurna gedung DPRD DKI Jakarta.

Djarot hadir sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan pakaian rapi jas hitam, kemeja putih dan dasi merah. Mantan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini menunggu acara pelantikan di ruang VIP. Ahok juga datang.

Saat ditemui, Djarot mengaku berharap pada para Anggota Baru DPRD DKI ini. Ia meminta agar 106 anggota ini bisa menyeselaikan masalah di Jakarta.

"Harapan saya semoga berhati emas yang bisa membantu menyelesaikan berbagai macam persoalan dan dinamika masyarakat jakarta," ujar Djarot di lokasi, Senin (26/8/2019).

Baca Juga: Pesan Ahok untuk Anggota DPRD DKI Baru: Bekerja Sesuai Undang-Undang

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Suara.com/Fakhri)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Suara.com/Fakhri)

Pelantikan ini akan digelar di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB tepatnya di ruang rapat paripurna. Acara ini akan menandakan berakhir masa anggota DPRD periode 2014-2019.

Selain dilantik, para wakil rakyat dari Jakarta ini akan diambil sumpahnya. M Yuliadi selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) menjadi penanggung jawab pelantikan ini.

Selain dihadiri para anggota terpilih, acara ini juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Selain itu, dihadirkan juga undangan untuk menyaksikan langsung pelantikan ini. Di antaranya, 500 keluarga anggota dewan, Muspida DKI, Pejabat teras Pemerintahan (Pemda) DKI Jakarta, dan unsur penyelenggara Pemilu.

106 anggota DPRD DKI ini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 153/PL.01.9 - Kpt/31/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019.

Baca Juga: Pakai Jas, Ahok Intip Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI