Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Ahmad Heryawan

Senin, 26 Agustus 2019 | 11:06 WIB
Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Ahmad Heryawan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersiap memasuki ruang Pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksaan terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dalam kasus suap pembangunan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Ahmad akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekretaris daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.

"Kami periksa Ahmad Heryawan dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).

Selain Ahmad Heryawan, penyidik KPK pun memanggil dua pihak swasta yakni Soetono Toere dan James Yehezkeil. Keduanya, juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Wagub Jabar Deddy Mizwar Terkait Kasus Suap Meikarta

Febri pun belum mengetahui, apakah yang akan ditelisik oleh penyidik KPK terhadap pemeriksaan 3 saksi tersebut.

Sebelumnya KPK menyebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, meminta Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang suap itu ditujukan untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI