Pesan Ahok untuk Anggota DPRD DKI Baru: Bekerja Sesuai Undang-Undang

Senin, 26 Agustus 2019 | 10:56 WIB
Pesan Ahok untuk Anggota DPRD DKI Baru: Bekerja Sesuai Undang-Undang
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan masukan ke Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Dia meminta mereka bekerja sesuai dengan undang-undang.

Pantauan suara.com, Ahok terlihat mendatangi gedung DPRD sekitar pukul 09.40 WIB. Ia hadir tanpa didampingi istrinya, Puput Nastiti Dewi. Ia terlihat berbaur dengan undangan lainnya yang sudah memenuhi bagian depan gedung DPRD. Ahok berpakaian rapi mengenakan jas hitam, kemeja putih dan dasi biru.

Saat masuk ke bagian dalam gedung, Ahok sempat melambaikan tangan ke arah wartawan. Tidak diketahui Ahok hadir sebagai undangan dari pihak mana. Ketika diwawancara, Ahok mengaku berharap banyak kepada Anggota DPRD baru. Namun ia berharap para wakil rakyat Jakarta ini bekerja sesuai Undang-undang.

"Ya harapannya mereka bekerja sesuai undang - undang aja," ujar Ahok, Senin (26/8/2019).

Baca Juga: Pakai Jas, Ahok Intip Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan mulai bekerja. 106 anggota DPRD pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April lalu itu akan dilantik dilantik hari ini, Senin (26/8/2019).

Pelantikan ini akan digelar di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB tepatnya di ruang rapat paripurna. Acara ini akan menandakan berakhir masa anggota DPRD periode 2014-2019.

Selain dilantik, para wakil rakyat dari Jakarta ini akan diambil sumpahnya. M Yuliadi selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) menjadi penanggung jawab pelantikan ini.

Selain dihadiri para anggota terpilih, acara ini juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Selain itu, dihadirkan juga undangan untuk menyaksikan langsung pelantikan ini. Di antaranya, 500 keluarga anggota dewan, Muspida DKI, Pejabat teras Pemerintahan (Pemda) DKI Jakarta, dan unsur penyelenggara Pemilu.

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI ini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 153/PL.01.9 - Kpt/31/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019.

Baca Juga: Salib Dihina, Begini Komentar Ahok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI