Suara.com - Dinilai Sarat Konflik Kepentingan, Dua Pansel Capim KPK Angkat Bicara
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih angkat bicara usai dirinya dinilai memiliki konflik kepentingan oleh Koalisi Kawal Capim KPK. Yenti terindikasi memiliki konflik kepentingan lantaran rekam jejaknya yang pernah mendapat posisi di institusi kepolisian.
Yenti tak menampik terhadap posisinya di sejumlah instansi. Hanya saja ia meluruskan bahwa dirinya berstatus sebagai pengajar bukan tenaga ahli. Ia pun meminta jika rekam jejaknya kembali ditelusuri dengan saksama.
"Saya tidak pernah jadi tenaga ahli, hanya pengajar di program-program pendidikan baik di Polri, Kejaksaan, pajak, bea cukai untuk TPPU-nya. Silahkan cek adakah SK tentang tenaga ahli Bareskrim atau penasehat ahli Kapolri, tidak ada," kata Yenti kepada wartawan, Minggu (25/8/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Lingga sebagai Saksi Dugaan Suap Penerbitan Izin Tambang
Ia kembali menegaskan jika posisinya di berbagai institusi cuma menjadi seorang pengajar merupakan benar adanya.
"Saya mengajar dan sering menjadi ahli untuk negara, Polri dan jaksa. Saya pengajar untuk semua lembaga penyidik TPPU Polri, jaksa, pajak, bea cukai, BNN dan POM TNI. Yang paling banyak malah di Badiklat Kejaksaan RI," katanya.
Sementara itu, Hendardi yang namanya ikut disebut memiliki konflik kepentingan lebih terlihat cuek. Ia enggan menanggapi berlebih soal tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
"Biar saja, enggak saya pikirin. Dari awal Pansel dibentuk mereka sudah nyinyir begitu. Malah kelihatan punya interest yang tidak kesampaian makanya tuduh kiri-kanan," kata Hendardi kepada wartawan.
"Memangnya integritas saya dibangun hanya beberapa tahun ini sejak saya jadi Penasehat Ahli Kapolri? Terlalu simplistik. Integritas saya dibangun lebih dari tiga dasawarsa sejak saya jadi pimpinan mahasiswa. Mungkin sebagian dari mereka masih menyusu," sambungnya.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Deddy Mizwar Pakai Sandal Jepit
Hendardi lantas menjelaskan ihwal posisimya sebagai penasehat ahli kepala kepolisian Republik Indonesia.
"Saya menjadi Penasehat Ahli Kapolri sejak masa kepemimpinan Jenderal Pol. Badroedin Haiti sampai sekarang. Bukan merupakan organ struktural Polri tapi hanya semacam think-tank untuk Kapolri dan Wakapolri. Anggotanya sebagian besar professor dan doktor serta purnawirawan jenderal polisi dari berbagai disiplin ilmu dan keahlian," tandasnya.
Sebelumnya, Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada konflik kepentingan dalam seleksi capim KPK oleh Pansel. Dugaan itu mencuat lantaran para anggota Pansel yang disinyalir memiliki persoalan.
Padahal berdasarkan Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, tidak boleh menetapkan atau mengeluarkan keputusan atau tindakan tertentu.
"Dan dari hasil penelusuran kami, dan juga pengakuan yang bersangkutan setidak-tidaknya ada beberapa orang di dalam Pansel Pimpinan KPK yang memiliki terindikasi memiliki konflik kepentingan," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di YLBHI Jakarta, Minggu (25/8/2019).
Asfinawati mengungkapkan hasil penulusuran yang mendapati sejumlah anggota Pansel terindikasi memiliki konfil kepentingan karena latar belakang bekerja di institusi yang juga mengirimkaj anggotanya mengikuti proses capim.
"Yang pertama adalah Bapak Indriyanto Seno Adji dan Bapak Hendardi, dan dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Bapak Hendardi mengakui bahwa dia adalah penasihat dari Polri, bersama dengan Bapak Indriyanto Seno Adji dan kedua-duanya adalah anggota Pansel," tutur Asfinawati.
Selain itu, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih juga tak luput dari sorotan Koalisi Kawal Capim KPK.
"Sedangkan Ibu Yenti Garnasih yang juga merupakan Ketua Pansel tercatat dalam jejak digital juga adalah tenaga ahli Bareskrim dan Kalemdikpol. Setidak-tidaknya pada tahun 2018 dan tentu saja hal ini perlu ditelusuri oleh presiden dan oleh anggota Pansel yang lain. Karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral tapi juga cacat secara hukum," kata Asfinawati.