"Saya menjadi Penasehat Ahli Kapolri sejak masa kepemimpinan Jenderal Pol. Badroedin Haiti sampai sekarang. Bukan merupakan organ struktural Polri tapi hanya semacam think-tank untuk Kapolri dan Wakapolri. Anggotanya sebagian besar professor dan doktor serta purnawirawan jenderal polisi dari berbagai disiplin ilmu dan keahlian," tandasnya.
Sebelumnya, Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada konflik kepentingan dalam seleksi capim KPK oleh Pansel. Dugaan itu mencuat lantaran para anggota Pansel yang disinyalir memiliki persoalan.
Padahal berdasarkan Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, tidak boleh menetapkan atau mengeluarkan keputusan atau tindakan tertentu.
"Dan dari hasil penelusuran kami, dan juga pengakuan yang bersangkutan setidak-tidaknya ada beberapa orang di dalam Pansel Pimpinan KPK yang memiliki terindikasi memiliki konflik kepentingan," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di YLBHI Jakarta, Minggu (25/8/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Lingga sebagai Saksi Dugaan Suap Penerbitan Izin Tambang
Asfinawati mengungkapkan hasil penulusuran yang mendapati sejumlah anggota Pansel terindikasi memiliki konfil kepentingan karena latar belakang bekerja di institusi yang juga mengirimkaj anggotanya mengikuti proses capim.
"Yang pertama adalah Bapak Indriyanto Seno Adji dan Bapak Hendardi, dan dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Bapak Hendardi mengakui bahwa dia adalah penasihat dari Polri, bersama dengan Bapak Indriyanto Seno Adji dan kedua-duanya adalah anggota Pansel," tutur Asfinawati.
Selain itu, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih juga tak luput dari sorotan Koalisi Kawal Capim KPK.
"Sedangkan Ibu Yenti Garnasih yang juga merupakan Ketua Pansel tercatat dalam jejak digital juga adalah tenaga ahli Bareskrim dan Kalemdikpol. Setidak-tidaknya pada tahun 2018 dan tentu saja hal ini perlu ditelusuri oleh presiden dan oleh anggota Pansel yang lain. Karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral tapi juga cacat secara hukum," kata Asfinawati.