Suara.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menangkap seorang pengunjung atau pembesuk yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ke dalam Lapas. Rencananya barang haram akan diberikan ke salah satu napi.
"Pengunjung itu mencoba memasukkan sabu-sabu dan ekstasi melalui salah satu warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas ini," kata Pelaksana Tugas Kalapas Banjarmasin Kusbiyantoro di Banjarmasin, Minggu (25/8/2019).
Kusbiyantoro menuturkan, pengunjung yang membawa narkoba ke dalam Lapas Banjarmasin saat jam besuk itu diketahui berinisial MH warga Banjarmasin.
MH kepergok petugas Lapas pada Sabtu (24/8) pagi, sekitar pukul 09.30 WITA, di mana saat itu dua orang anggota Staf KPLP Lapas Klas llA Banjarmasin yang sedang bertugas mencurigai gerak-gerik dari salah seorang pengunjung laki-laki dengan inisial MH.
Baca Juga: Rio Reifan Transaksi Sabu Sebulan Lalu di Depan SPBU
Saat itu MH bersama satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas llA Banjarmasin berinisial AM, berada di WC di dekat pos utama.
Kemudian kedua orang tersebut dipanggil dan di bawa ke ruang KPLP untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan dan barang, setelah dilakukan penggeledahan ternyata di dalam kantong plastik warna hitam yang berisi buah jeruk itu ditemukan lima bungkusan plastik kecil warna hitam yang diduga narkoba.
Menurut pengakuan dari ke dua orang berinisial MH dan AM yang diamankan tersebut, barang berupa narkoba tersebut akan diserahkan kepada WBP berinisial GM.
Kejadian ini membuat Pelaksana Tugas Kalapas Banjarmasin Kusbiyantoro turut turun tangan dan langsung mengamankan temuan narkoba tersebut dan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Terus dikatakannya, untuk jenis narkoba yang berusaha dimasukan ke dalam Lapas Banjarmasin yang diduga ekstasi berwarna biru dan merah muda sebanyak 65 butir dan satu paket lainnya diduga merupakan sabu-sabu.
Baca Juga: Rio Reifan Mengaku Hidupnya Hancur Akibat Sabu, Bagaimana Bisa?
"Saat ini pelaku MH dan dua WBP berinisial AM serta GM sudah kami serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukun lebih lanjut," katanya. (Antara)