Koalisi Kawal Capim KPK Akan Bersurat ke Jokowi, Minta 3 Pansel Ini Diganti

Minggu, 25 Agustus 2019 | 19:51 WIB
Koalisi Kawal Capim KPK Akan Bersurat ke Jokowi, Minta 3 Pansel Ini Diganti
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih beserta anggotanya mendatangi Gedung KPK, Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Kawal Capim KPK akan berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengadukan temuan mereka terkait ketua dan anggota Pansel yang terindikasi memiliki konflik kepentingan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebutkan ada tiga orang dari Pansel yang memiliki indikasi tersebut. Yakni Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih serta dua anggota lainnya Indriyanto Seno Adji dan Hendardi.

Dalan surat yang akan dikirim ke Istana pada Senin (26/9/2019) besok, Koalisi Kawal Capim KPK bahkan meminta Jokowi mengeluarkan tiga orang tersebut dari Pansel.

"Soal surat bahwa Jokowi harus mengambil langkah untuk mengevaluasi, mempertimbangkan sangat soal adanya indikasi konflik kepentingan. Karena itu harus mengganti anggota pansel yang bersangkutan," kata Asfinawati di Kantor LBH Jakarta, Minggu (25/8/2018).

Baca Juga: Diperiksa KPK, Deddy Mizwar Pakai Sandal Jepit

Koalisi, kata Asfinawati, akan menunggu respon Jokowi dalam surat yang akan dikirim besok.

Menurutnya Kepala Negara bisa mengganti anggota Pansel yang terindikasi konflik kepentingan tersebut dengan berdasarkan aturan yang ada.

"Sebenarnya ada dua, kalau dia bermasalah harusnya gugur. Tapi di atas itu ada konflik kepentingan jadi dia bisa pakai dua jalur, tidak harus presiden kemudian menjawab adanya konflik kepentingna kemudian jadi gugur. Ini kan semacam karena panselnya tidak mau menggunakan ukuran yang standar sesuai undang-undang ya kita ngadu ke presiden," kata Asfinawati.

Sebelumnya, Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada konflik kepentingan dalam seleksi capim KPK oleh Pansel. Dugaan itu mencuat lantaran para anggota Pansel yang disinyalir memiliki persoalan.

Padahal berdasarkan Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, tidak boleh menetapkan atau mengeluarkan keputusan atau tindakan tertentu.

Baca Juga: Susul Basaria, Laode M Syarief Gagal Lolos Tes Profile Assement Capim KPK

"Dan dari hasil penelusuran kami, dan juga pengakuan yang bersangkutan setidak-tidaknya ada beberapa orang di dalam Pansel Pimpinan KPK yang memiliki terindikasi memiliki konflik kepentingan," kata Asfinawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI