Riyanni Djangkaru Bongkar Fakta Instalasi Gabion di Bundaran HI

Minggu, 25 Agustus 2019 | 19:05 WIB
Riyanni Djangkaru Bongkar Fakta Instalasi Gabion di Bundaran HI
Setelah instalasi bambu Getih getah, Pemprov DKI Jakarta memasang landmark baru. Instalasi baru itu dipajang tepat di bekas tempat bambu Getah Getih yang sudah dibongkar, yakni kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis lingkungan Riyanni Djangkaru membongkar fakta instalasi batu gabion di Bundaran HI, Jakarta yang belakangan ini menuai kontroversi. Batu gabion dipasang di tempat instalasi bambu getih getah yang kekinian sudah dibongkar Pemprov DKI Jakarta.

Mantan presenter progaram Jejak Petualang tersebut menyoroti bahan yang digunakan dalam instalasi. Hal itu dijelaskan Riyanni lewat narasi panjang di jejaring sosial pribadinya @r_djangkaru.

Mulanya, wanita 39 tahun itu mengaku penasaran dengan instalasi batu gabion yang viral di dunia maya.

Terlebih saat mendapat informasi dari grup WhatsApp tentang bahan instalasi itu. Ia pun memutuskan untuk meninjau lokasi bersama temannya.

Baca Juga: Senyum ASN Pemprov DKI Jakarta saat Selfie di Pulau Reklamasi

"Diawali dengan pertanyaan @adham di sebuah Whatsapp group beberapa hari lalu tentang batuan yang digunakan untuk instalasi tersebut, rasanya perlu untuk mengkroscek lebih lanjut sebelum akhirnya mengunggahnya di sini," terang @r_djangkaru pada Sabtu (24/8/2019).

Sampai di Bundaran HI, Riyanni terkesima dengan tanaman anti polutan yang menghiasi instalasi gabion. Baginya hal itu bisa dijadikan inspirasi warga untuk ditanam di pekarangan rumah.

Namun tak berselang lama ia menemukan fakta mencengangkan saat mendekat ke instalasi yang menghabiskan dana APBD sebesar Rp 150 juta.

Ternyata ia melihat tumpukan karang mati dari berbagai jenis yang digunakan sebagai bahan utama instalasi batu gabion.

"Saya mendekat, berusaha melihat lebih jelas batu apa yang digunakan. Jantung saya tiba-tiba berdetak lebih kencang. Tumpukan karang- karang keras yang sudah mati. Ada karang otak dan berbagai jenis batuan karang lain yang amat mudah dikenali," imbuh @r_djangkaru.

Baca Juga: Upacara di Pulau Reklamasi, PNS Pemprov DKI Naik TransJakarta

Melihat hal itu, Riyanni dan rekannya kebingungan lantaran setahu mereka konservasi batu karang dilindungi dalam Undang-undang mulai dari UU 5/1990 hingga UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI