Suara.com - Aparat kepolisian tengah berupaya menuntaskan kasus pemberian obat kedaluarsa oleh Puskemas Kamal Muara kepada ibu hamil bernama Novi Sriwahyuni (21).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya akan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan guna melakukan sidak gabungan ke seluruh Puskesmas di Jakarta Utara.
"Kami akan melakukan operasi gabungan terhadap beberapa puskesmas yang khususnya kita curigai yang ada di Jakarta Utara," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu (24/8/2019).
Hanya saja, Budhi belum merinci wilayah mana saja yang akan menjadi fokus sidak. Tentunya, setiap Puskesmas akan dilakukan pengecekan.
Baca Juga: Kasus Ibu Hamil Diberi Obat Kedaluarsa, Polisi Belum Tentukan Tersangka
"Tentunya nanti kami sudah turunkan intelijen kami untuk melihat kira-kira mana yang kita prioritaskan. Tapi secara umum seluruh daerah Jakarta Utara akan kita lakukan pengecekan," sambungnya.
Kasus pemberian obat kedaluwarsa ini baru diketahui setelah Novi Sri yang sedang mengandung janin berumur 15 minggu mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Novi mengalami muntah-muntah, sakit perut dan pusing kepala setelah meminum obat yang ia beli di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara.
Ternyata, obat tersebut sudah kedaluwarsa sehigga menimbulkan dampak kesehatan pada wanita hamil tersebut.
Atas keluhan tersebut, Novi membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 15 Agustus 2019. Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ.
Baca Juga: Puskesmas Beri Ibu Hamil Obat Kedaluarsa, Anies: Dinkes Pantau Kesehatannya
Dalam kasus ini, Puskesmas Kamal Muara dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.