Suara.com - Aparat Polres Jakarta Utara terus berupaya menuntaskan kasus pemberian obat kedaluwarsa oleh Puskemas Kamal Muara, Jakut, kepada ibu hamil bernama Novi Sriwahyuni (21).
Kapolres Metro Jakut, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya akan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan guna melakukan sidak gabungan ke seluruh Puskesmas di Jakut.
"Kami akan melakukan operasi gabungan terhadap beberapa Puskesmas yang khususnya kita curigai yang ada di Jakarta Utara," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu (24/8/2019).
Hanya saja, Budhi belum merinci wilayah mana saja yang akan menjadi fokus sidak.
Baca Juga: 5 Berita Sport Terpopuler: Nasib Pacquiao Dicemaskan seperti Muhammad Ali
"Tentunya nanti kami sudah turunkan intelijen kami untuk melihat kira-kira mana yang kita prioritaskan. Tapi secara umum seluruh daerah Jakarta Utara akan kita lakukan pengecekan," jelasnya.
Kasus pemberian obat kedaluwarsa ini baru diketahui setelah Novi Sri yang tengah mengandung janin berumur 15 minggu mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Novi mengalami muntah-muntah, sakit perut dan pusing kepala setelah meminum obat yang ia beli di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara.
Ternyata, obat tersebut sudah kedaluwarsa sehigga menimbulkan dampak kesehatan pada wanita hamil tersebut.
Atas keluhan tersebut, Novi membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 15 Agustus 2019.
Baca Juga: Hasil 8 Besar Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2019, 3 Wakil RI ke Semifinal
Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ.
Dalam kasus ini, Puskesmas Kamal Muara dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.