Suara.com - Bupati Lingga Alias Wello diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kota Waringin Timur dengan tersangka Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan KPK di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (23/8/2019).
"Alias Welo diperiksa sebagai Direktur PT Aries Iron Mining dan mantan Direktur Utama PT Fajar Mentaya Abadi ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp kepada Antara pada Jumat (23/8/2019) malam.
Selain Alias Wello, lembaga antirasuah itu juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni M. Efendi selaku Staf Bagian Keuangan PT FMA dan Hendy selaku Pemilik PT FMA dan AIM.
Baca Juga: ICW: Korupsi Izin Tambang Bupati Kotim Rugikan Keuangan Negara Paling Besar
"Para saksi didalami terkait dengan proses perizinan pertambangan di Kotawaringin Timur," ungkapnya.
Sedangkan terhadap Kui Lim selaku pemilik PT Niaga Lestaru Remittan, KPK turut melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan proses perizinan tambang di Kotawaringin Timur.
Sebelumnya, Alias Wello membantah diperiksa KPK saat ditemui di Mapolresta Barelang, Jumat siang. Dia mengaku hanya bersilaturahmi dengan aparat di sana.
"Tidak ada pemeriksaan. Semua orang boleh ke Mapolres," katanya. (Antara)
Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Izin Tambang Supian Hadi Lebihi Kasus E-KTP