Lieus Anggap Pertemuan Jokowi-Prabowo Kesampingkan Pemulangan Rizieq

Jum'at, 23 Agustus 2019 | 23:06 WIB
Lieus Anggap Pertemuan Jokowi-Prabowo Kesampingkan Pemulangan Rizieq
Lieus Sungkharisma (kanan) dalam acara diskusi yang digelar di Kalimantan Barat. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ahli Hukum Pidana Muhammad Taufik mengatakan, pemerintah wajib memberikan dan melindungi hak asasi Habib Rizieq Shihab sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Termasuk memulangkan Imam Besar FPI itu ke Tanah Air.

Menurutnya, kewajiban pemerintah ini telah diamanat dalam undang-undang, yakni UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

"Pemerintah harus tunduk pada amanat Konstitusi dan perintah Undang-Undang. Pemerintah harus berupaya untuk memulangkan HRS," kata Taufik.

Baca Juga: Habib Rizieq Serobot Doa dan Salah Liang Lahad Mbah Moen, Ini Kata Lieus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI