Tak Terima PSK Pujaan Berfoto Mesra Dengan Pria Lain, Mugianto Tikam Siti

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 23 Agustus 2019 | 17:05 WIB
Tak Terima PSK Pujaan Berfoto Mesra Dengan Pria Lain, Mugianto Tikam Siti
Mugianto, pelaku penikaman PSK Pokok Jengkol dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Batuaji. [Batamnews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang buruh bangunan, Mugianto (57), warga Kaveling Dapur 12 Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Batuaji, Kota Batam Kepulauan Riau menikam pekerja seks komersil (PSK) di Lokalisasi Pokok Jonggol, Sagulung, Kota Batam.

Mugianto mengaku menusuk Siti Rohyatun (35) yang sehari-hari mangkal di Lokalisasi Pokok Jengkol, Sagulung Kota Batam lantaran cemburu. Diketahui, selama ini Mugianto bukan hanya sekadar pelanggan setia bagi Siti. Namun juga menaruh hati kepada perempuan tersebut.

Kapolsek Batu Aji Kompol Syafrudin Dalimunthe mengatakan peristiwa tersebut itu berlangsung pada Rabu (21/8/2019) malam. Syafrudin mengemukakan, Mugianto cemburu lantaran memergoki Siti sedang berfoto mesra bersama pria lain di ponselnya.

"Pelaku ini cemburu, foto dan nomor pelaku sudah dihapus tapi malah menemukan foto korban dengan pria lain," kata Syafrudin saat gelar perkara seperti dilansir Batamnews-jaringan Suara.com pada Jumat (23/8/2019).

Baca Juga: Satu Pelaku Curas di Jakarta Pusat Dibekuk Polisi

Melihat itu, Mugianto pun kalap, lantaran sudah memberikan uang Rp 15 juta dan berharap Siti tak lagi menjalin hubungan dengan pria lain.

"Pelaku membawa handphone Siti Rohyatun agar tak bisa lagi komunikasi dengan laki-laki lain dan selama menjalin hubungan kekasih dengan wanita penghibur malam tersebut, dia sudah habis 15 juta," katanya.

Mugianto ditangkap polisi beberapa jam setelah Siti membuat laporan. Pria itu ditangkap di lokasi kejadian, lokalisasi Pokok Jengkol.

Saat ini, Mugianto dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Batuaji dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Terlibat Curas dan Pemerasan, 4 Oknum TNI-Polri Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI