Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut kewenangan pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat adalah kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Bukan dari polisi.
Asep menjelaskan kebijakan itu akan dijelaskan oleh Kemenkominfo, polisi tidak memberikan penjelasan.
"Nanti di Kominfo yang memberi keterangan, beliau yang memberi kebijakan, nanti beliau juga yang menyampaikan evaluasi seperti apa," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (23/8/2019).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku belum tahu kapan blokir internet di Papua dan Papua Barat akan berakhir.
Baca Juga: Kominfo Didemo Karena Blokir Akses Internet di Papua
"Mudah-mudahan kalau makin kondusif, ya sudah (kembalikan ke normal). Operator kasihan juga kalau lama-lama, biar bagaimana pun ada pendapatan yang berkurang walaupun untuk kepentingan nasional," kata Rudiantara, Kamis (22/8/2019) kemarin.
Diketahui, Proses pelambatan akses internet atau dikenal dengan istilah bandwidth throttling di Papua dan Papua Barat dilakukan Senin (19/8/2019), ketika kerusuhan di Papua mulai pecah.
Hal itu dilakukan untuk meredam demonstrasi anarkistis dan kerusahan yang terjadi di beberapa wilayah dalam dua provinsi tersebut.