Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia mengklaim anggota Polrestabes Surabaya sudah bertindak sesuai standar operasi prosedur saat menangkap mahasiswa di Asrama Papua, Jalan Kalasan, Surabaya pada Jumat (16/8/2019) lalu. Termasuk penembakan gas air mata ke dalam asrama.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan polisi menembakkan gas air mata setelah mempertimbangkan situasi saat itu.
"Ya tentunya pihak Polda Jatim dalam hal ini Polrestabes Surabaya, melakukan kegiatan atau upaya upaya tersebut berdasarkan pertimbangan situasi yang ada pada saat itu ya," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (23/8/2019).
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Luki Hermawan menjelaskan, kronologis yang terjadi saat Tanggal 15, 16 ,17 Agustus 2019 di Wisma Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya.
Baca Juga: Kasih Miras ke Demonstran Papua, Polwan Komisaris Sarce Dinonaktifkan
"Kami sudah jelaskan, bahwa yang terjadi ini ada tiga kejadian, tanggal 15, dan tanggal 16. (Tanggal) 16 itu yang melibatkan massa. Lah yang diketahui di sana (Papua) itu yang tanggal 17 juga ada kekuatan massa yang besar. Jadi memang tanggal 16 itu kami aparat dari TNI dan Polri, memang menjaga masyarakat, Ormas dan lain untuk tidak masuk ke tempat asrama dan itu selesai jam (Pukul) 21.00 malam, setelah itu tidak ada pengepungan, lah ini yang beredar bahwa asrama itu dikepung selama 24 Jam lebih, jadi semoga informasi yang disampaikan ini bisa tersampaikan," ," kata Irjen Luki di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (21/8/2019) lalu.
Ia juga menjelaskan, tidak benar ada penangkapan salah satu pengantar makan, yang akan mengirim ke salah satu penghuni asrama tersebut.
"Kejadian jam 13.00 WIB siang, sore massa tambah banyak, jam 21.00 WIB mereka kembali, sudah tidak ada kegiatan, hanya ada petugas. Dan kita mengamankan warga dari Papua yang ada di asrama, bahkan jam 01.00 malam, ada yang mengirim makanan, kami juga periksa bukan untuk menahan. Jangan ada hal-hal yang tidak kita inginkan. Setelah kami periksa makanan tersebut, ternyata memang permintaan dan tidak ada masalah, kita persilahkan masuk. Ini langkah-langkah kami yang lakukan, terkait berita yang simpang siur," ungkapnya.
Sementara Luki juga menjelaskan perihal interogasi terhadap 43 penghuni Wisma. Luki menyampaikan pihaknya sama sekali tak melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan.
"Terkait proses penyidikan, kami sudah ada enam orang yang saksi dari luar (asrama), melihat dua orang, dari warga Papua, tapi dia tidak melihat wajahnya, dia mematahkan tiang bendera, setelah itu masuk ke dalam, tapi dia (saksi) melihat wajahnya, dia tahu orang itu, masuk ke dalam. Dari penyidikan 42 orang, hasil interogasi, pada saat warga Papua dibawa ke Polrestabes diinterogasi, tidak tahu jawabnya, dan sampai saat ini memang belum tidak cukup bukti, bahwa warga Papua itu kami proses penyidikan terkait dengan bendera," ujarnya.
Baca Juga: Kalau Bersalah, Polwan yang Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bakal Disanksi