BPJSTK Lindungi Para Korban Tragedi KM Mina Sejati di Perairan Laut Aru

Jum'at, 23 Agustus 2019 | 16:30 WIB
BPJSTK Lindungi Para Korban Tragedi KM Mina Sejati di Perairan Laut Aru
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembajakan kapal yang dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) di perairan Laut Aru telah merenggut korban jiwa. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), seluruh ABK ini terdaftar ke dalam program BPJSTK melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual, sehingga mereka mendapat perlindungan dari BPJSTK.

Insiden tragis yang dialami oleh 36 ABK KM Mina Sejati ini dipicu oleh perkelahian antar ABK, ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019).

Sebanyak 3 ABK melakukan pembunuhan kepada beberapa ABK lainnya. Imbas dari kejadian tersebut diketahui 11 orang selamat, 2 orang meninggal dunia, dan 23 orang, termasuk para pelaku masih belum ditemukan.

Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto menjelaskan, seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta sejak Juli 2019, dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp 1,3 Juta.  

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Desa Sadar Jaminan Sosial di Lombok

Saat ini, tim di lapangan telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJSTK. Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan.  

Meski baru satu bulan terdaftar, BPJSTK memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama. Ke-11 korban yang ditemukan selamat telah ditangani tim medis dan didampingi petugas dari BPJSTK.

Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk dalam lingkup kecelakaan kerja, sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh. Sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.  

Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya, meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” tambah Agus.

Baca Juga: Menaker Usul Jaminan PHK, BPJS Ketenagakerjaan: Perlu Dikaji Mendalam

”Kami turut prihatin atas musibah yang telah terjadi, dan berharap, tragedi ini menjadi perhatian kita semua, dimana profesi pekerjaan seperti anak buah kapal dan nelayan rentan akan risiko sosial.  Menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI