Dalam laporan yang sama, Hendri disebut mengakui kepada polisi melakukan perusakan itu karena menganggap patung-patung tersebut sebagai berhala.
Pendeta kuil, MS Thanabalan (48) menuturkan Hendri ditangkap ketika sedang tidur-tiduran di lapangan dekat tempat ibadah tersebut.
"Kuil ini sudah dibangun sejak 90 tahun silam. Peristiwa perusakan baru kali ini terjadi," kata Thanabalan.
Meskipun terdapat kejadian tersebut, Thanabalan meminta seluruh umat Hindu dan jemaat kuil tersebut tak terpancing provokasi.
Baca Juga: Bersuara Emas, Pengamen dan Gelandangan Tua Ini Akhirnya Rekaman
"Semua ras dan umat beragama di Ipoh ini bersatu, tak terpecah belah. Kami meminta umat Hindu untuk menahan diri, serahkan kasus ini kepada polisi," tuturnya.
Ia menuturkan, akibat perusakan oleh Hendri tersebut, pihak kuil menderita kerugian sekitar 80 ribu Ringgit Malaysia.
""Sebab, semua patung dewa di kuil ini kami datangkan dari luar negeri."
Kekinian, Hendri menjadi tersangka kasus perusakan rumah ibadah yang melanggar Pasal 295, 427, dan 448 undang-undang pidana Malaysia.
Hendri juga didakwa melanggar undang-undang keimigrasian Malaysia.
Baca Juga: Dibisiki Zulhas, Amien Rais: PAN Enggak Ikut Kabinet Jokowi - Ma'ruf