Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meluncurkan aplikasi kepulangan secara online untuk pendataan pelayanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait. Aplikasi ini diharapkan bisa membantu penanganan pendataan PMI.
"Sistem aplikasi kepulangan online sangat dibutuhkan. Aplikasi ini diharapkan mampu menjawab permasalahan pendataan pelayanan kepulangan PMI-B yang masih manual dan belum terintegrasi dengan Sistim Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Siskotkln), sehingga belum bisa tercapainya pendataan pelayanan kepulangan PMI," ujar Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro dalam arahannya kepada para petugas/operator kepulangan PMI-B dari BP3TKI dan LP3TKI, Jakarta, Kamis (21/9/2019).
Sementara itu, Direktur pemberdayaan BNP2TKI, A Gatot Hermawan menyatakan, ke depan, era digitalisasi akan mengarah terhadap online system. Dengan aplikasi kepulangan online PMI-B ini, maka BP3TKI/LP3TKI harus memakai aplikasi tersebut sehingga memudahkan pemantauan pelayanan kepulangan.
Dengan demikian, ke depan akan mampu memaksimalkan data kepulangan yang tercatat di sistem dan akan menjadi acuan program pemberdayaan.
Baca Juga: Sejak 2015, BNP2TKI Telah Rehabilitasi 415 PMI Kurang Beruntung
"Pengimplementasian aplikasi kepulangan online diharapkan dapat memudahkan monitoring terhadap proses pelayanan kepulangan PMI sampai daerah asal," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapuslitfo BNP2TKI, Abdul Gofar menambahkan, aplikasi kepulangan online ini tidak hanya terintegrasi dengan Siskotlkn yang dimiliki oleh BNP2TKI, tapi juga dapat terintegrasikan dengan sistem yang dimiliki oleh kementerian/lembaga terkait.
"Aplikasi kepulangan online ini akan mampu menjadi media komunikasi yang aktif dan efektif, baik untuk masalah-masalah yang dihadapi dalam pemberian pelayanan kepulangan atau penggunaan dan penyempurnaan aplikasi kepulangan online," imbuhnya