Suara.com - Menteri Pemerintah Negara Perak, Malaysia, Paul Yong, dituduh memperkosa perempuan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangganya.
Ketua Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary mengatakan, pihaknya sedang berupaya mendapatkan akses konsuler kepada korban.
"Satgas sedang berupaya mendapatkan akses konsuler kepada korban," katanya seperti diberitakan Jatimnet.com—jaringan Suara.com.
Sementara Kepala Polisi Perak Razarudin Husain dalam sebuah pernyataanya mengatakan, pembantu perempuan Yong yang berusia 23 tahun, telah melaporkan tindak perkosaan pada Senin 8 Juli 2019 petang.
Baca Juga: Maryati, TKW Banten di Mesir Cuma Dikasih Makan Mi Instan Sekali Sehari
Diduga, kejadian itu berlangsung di rumah Yong, di Meru, Ipoh, pada Minggu 7 Juli 2019. Polisi telah mengklasifikasikan kasus di bawah undang-undang pidana seksi 376, untuk perkosaan.
Ia menambahkan, polisi telah melakukan pemeriksaan medis pada pelaku dan korban, serta melakukan pemeriksaan forensik di tempat kejadian perkara.
Yong telah dibebaskan dari tahanan setelah membayar jaminan, mengikuti penahannya pada petang kemarin.
Sementara, Yong menyangkal laporan yang disampaikan oleh pekerja domestik di rumahnya.
“Dengan ini, saya dengan tegas menyangkal tuduhan. Saya tekankan saya tidak pernah memperkosa atau menyerangnya secara seksual,” katanya dalam sebuah pernyataan petang ini, dikutip dari Malaysiakini.com, Rabu 10 Juli 2019.
Baca Juga: Bantu TKW Baru yang Bingung Naik Pesawat, Profesor Ini Dapat 'Surat Cinta'
Mengikuti peristiwa itu, Istana Perak menunda upacara pelantikan tahunan untuk anggota menteri yang dijadwalkan berlangsung besok.