Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darman Mapanggara selaku Direktur PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Dia akan diperiksa dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.
Darman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam.
"Darman kami perikda dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AYA (Agus Y. Agussalam)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).
Selain Darman, penyidik pun memanggil Wisnu Raharjo. Dia adalah Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Wagub Jabar Deddy Mizwar Terkait Kasus Suap Meikarta
Wisnu pun juga akan dimibtai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andra. Febri pun belum mengetahui pemeriksaan terhadap dua petinggi perusahaan milik BUMN tersebut dalam kasus suap proyek.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
Dalam dugaan bahwa Andra menerima suap sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI (Persero) Tbk. Uang suap itu didapat Andra mengawal proyek yang dikerjakan perusahaan BUMN tersebut.