Sah! DPR Resmi Setujui Jokowi Punya Mobil Baru

Jum'at, 23 Agustus 2019 | 12:15 WIB
Sah! DPR Resmi Setujui Jokowi Punya Mobil Baru
Mobil dinas Jokowi. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengklarifikasi terkait sejumlah pemberitaan mengenai pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD. Ternyata protek pengadaan mobil dinas baru para menteri sudah disetujui DPR.

Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan bahwa pengadaan kendaraan itu dilakukan, karenakan usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.

"Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara," ujar Eddy dalam laman setkab.go.id yang dikutip Suara.com, Jumat (23/8/2019).

Mobil dinas yang sekarang digunakan itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis. Seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian. Karena pertimbangan teknis tersebut, pengadaan mobil dinas baru dilakukan.

Baca Juga: Lewat Petisi, Jokowi Diminta Hidupkan Lagi Internet Papua dan Papua Barat

Mobil dinas menteri. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Mobil dinas menteri. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Kata Eddy, sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan kelas VVIP Kepresidenan sebanyak 2 unit melalui Sistem Penunjukan Langsung, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, kata Eddy, dilakukan melalui Sisten Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

"Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri," ucap dia.

Sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO, dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon

Anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Menteri Muda Jokowi, Ini Kata Wagub Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI