Anies Rombak SKPD, Sejumlah Dinas Dilebur jadi Satu

Jum'at, 23 Agustus 2019 | 10:24 WIB
Anies Rombak SKPD, Sejumlah Dinas Dilebur jadi Satu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meneken Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna terakhir DPRD DKI periode 2014-2019. Salah satu perubahan yang tercantum dalam Perda yang sudah disetujui itu adalah soal perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Perubahan SKPD itu terdapat dalam Perda DKI nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perda ini menjadikan adanya Kedinasan DKI yang dihapus, digabung, dipisahkan.

Salah satunya adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Dinas ini dibagi menjadi dua dinas, yakni Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Sereida Tambunan mengatakan pemisahan ini bertujuan agar Dinas Kebudayaan dapat terfokus kerjanya.

“Pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan dengan Tipe A agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal," ujar Sereida di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga: Instalasi Baru Pengganti Getih Getah di HI, Gubernur Anies: Biasa Saja

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Energi resmi dihapuskan. Fungsi kedinasan ini dileburkan ke dinas lainnya.

Fungsi Perindustrian dimasukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan. Hal ini membuat Kedinasan ini berubah nama menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Fungsi energi dimasukkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kedinasan ini juga ikut berubah nama karena adanya fungsi lain itu menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.

Terdapat juga Dinas yang mengalami perubahan nama. Kedinasan itu adalah Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemprov diminta Sereida untuk menyelesaikan proses serah terima personel, dokumen, sarana dan prasarana, serta pendanaan dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga: Selera Seni Anies Dicibir karena Batu Bronjong, Jansen Demokrat: Aku Setuju

Hal ini dilakukan agar proses transisi pengisian kepala perangkat daerah dan unit kerja berjalan optimal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI