Suara.com - Memiliki rasa cemburu yang mendalam, seorang kuli bangunan bernama Ngiani Purba alias Ucok tega menganiaya kekasihnya, Inawati br Ketaren (42) dengan martil. Akibat aksi kekerasan itu, Ucok kini harus mendekam di penjara.
Tindakan brutal itu dilakukan Ucok lantaran merasa sakit hati ketika melihat sang pacar kerap didekati lelaki lain. Saking kesalnya, warga yang tinggal di Dusun I, Desa Kuala, Sibolangit Deliserdang ini, nekat memukul kepala Inawati menggunakan martil besar.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago mengatakan, setelah mendapatkan laporan kasus itu, polisi lalu meringkus Ucok.
“Benar, tersangka ditangkap pada Selasa (20/8) malam,” kata Faidir seperti dikutip dari Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Jumat (23/8/2019).
Baca Juga: Cemburu karena Cowok, Motif Senior Aniaya Siswi SMK di Bekasi
Faidir menjelaskan, kekesalan Ucok memuncak dikarenakan rumah kekasihnya di Jalan Karet IV, Perumnas Simalingkar A, Pancurbatu, Deliserdang, sering didatangi sejumlah pria.
Puncaknya pada Selasa (4/6) sekira pukul 01.00 WIB, dia kembali melihat laki-laki masuk ke kediaman Inawati.
Tak bis lagi menahan, Ucok gelap mata dan secara diam-diam mendatangi tempat tinggal Inawati dengan merusak pintu belakang. Begitu di dalam ia lantas mencari dan langsung menghajar Inawati dengan sebuah palu.
“Wajah korban dipukul pelaku dengan martil sembari mengatakan ‘Ku bunuh kau, lebih baik kau mati,” ucap Faidir menirukan perkataan pelaku.
Usai melampiaskan emosinya, pelaku pergi dari lokasi dan membiarkan Inawati bersimbah darah di bagian wajah dan hidungnya. Begitu juga dengan barang bukti palu yang dipakai memukul korban.
Baca Juga: Aniaya Junior Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Santri Senior Sebagai Tersangka
Mengetahui pelaku sudah pergi, korban mendatangi Mapolsek Pancurbatu dengan kondisi yang masih berlumuran darah untuk membuat laporan pengaduan. Kehadiran korban direspons cepat dan laporan korban diterima dengan Nomor: LP/170/VI/2019/Restabes Mdn/Sek Pancurbatu.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan untuk memburu Ucok yang setelah kejadian mencoba melarikan diri. Kerja keras Unit Reskrim tak sia-sia, dua bulan melakukan pengejaran Ucok akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (20/8) sekira pukul 18.00 WIB.
“Pelaku kita ciduk dari rumahnya. Kemudian ia berikut barang bukti palu dibawa ke markas komando untuk diproses,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan itu.