Suara.com - Sejak Jumat (16/8/2019), media sosial diributkan oleh foto yang menampilkan sejumlah poin yang disebut-sebut sebagai revisi UU Ketenagakerjaan.
"Arah Revisi UU Ketenagakerjaan 13/2003 yang Membahayakan Buruh," bunyi judul selembar dokumen itu.
Di atas tabel dengan tiga kolom itu dicantumkan kalimat yang pernah diucapkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri -- "UU dan regulasi naker (tenaga kerja) kita ini kaku seperti kanebo kering."
Terdapat 14 kategori yang disebutkan pasal dan usulan revisinya di dokumen tersebut.
Baca Juga: Bantah Temui JK Bahas Kursi Menteri, Hanif Dhakiri: Ngundang ke HUT PKB
Di bawah tabel, dituliskan sumbernya, yakni Kemenkumham, Laporan Akhir Nalisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan (2018), dan berbagai sumber.
Warganet pun resah setelah membaca seluruh isinya, hingga cuitan @lord_kobra, yang memuat dokumen tersebut, telah dibagikan lebih dari tiga ribu kali.
Banyak dari mereka yang khawatir jika usulan perubahan yang tertera di situ benar-benar akan diterapkan.
"Fasilitas kesejahteraan dihapuskan?" tanya seorang warganet.
"Semakin maju teknologi, semakin mundur penghormatan terhadap manusia. Ini bener-bener keblinger Cok!" tambah yang lain.
Baca Juga: Hanif Dhakiri Targetkan PKB Dapat 100 Kursi DPR dan 10 DPRD Kota Depok
"Belum pernah dia ngerasain sakit haid sampai muntah-muntah dan mau pingsan," komentar lainnya.
Menanggapi viral-nya dokumen tersebut, Hanif Dhakiri menyatakan bahwa itu hoaks. Ia mengunggahnya di Instagram, Kamis (22/8/2019), disertai caption panjang.
Berikut keterangan lengkap klarifikasi Hanif Dhakiri:
"HOAKS-REVISI. Entah ini disebut hoaks atau apa, yang pasti ini bukan dokumen @kemnaker RI. Dan tidak benar jika ada yang bilang itu draft/konsep revisi undang-undang ketenagakerjaan. Perlu saya tegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah atau Kemnaker belum ada draft apapun dan belum mengeluarkan draft apapun terkait revisi undang-undang ketenagakerjaan. Pemerintah masih melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, dunia usaha dll. .
Memang ada kebutuhan bersama untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan kita agar lebih sesuai dg perkembangan zaman. Kebutuhan ini dipahami bersama baik oleh pekerja, pengusaha maupun pemerintah. Itulah kenapa lembaga kerja sama tripartit nasional (LKS Tripnas) yang di dalamnya ada unsur serikat pekerja, Apindo dan pemerintah menyepakati perlunya revisi atau perbaikan undang-undang ketenagakerjaan. Kendatipun demikian, sekali lagi, belum ada draft dari pemerintah dan pemerintah blm mengeluarkan draft apapun terkait revisi UU 13/2003 itu. Baru kajian dan serap aspirasi.
Dunia berubah begitu cepat dan masif. Cara bisnis berubah, Industri berubah. Pekerjaan berubah, ada yang hilang, ada yang muncul. Tuntutan thd skill berubah. Ada skill yang nggak relevan, ada skill baru yang dibutuhkan. Yang cepat, inovatif, responsif dan adaptif terhadap perubahan akan bertahan dan berkembang. Yang lambat, tdk responsif, kaku dan tdk adaptif akan ketinggalan. .
Perubahan itu sunnatullah, tak bisa kita tolak. Perlindungan negara terhadap warganya itu kewajiban. Tapi cara negara melindungi warganya dari waktu ke waktu bisa berbeda, seiring tantangan yang juga berbeda. Alhukmu yadurru ma'a illatihi (hukum berputar pada ilat atau sebab yang menimbulkannya)."
Pada Jumat (16/8/2019), kaum buruh dan aktivis yang bergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat, alias Gerak, sempat diadang hingga ditangkap polisi ketika menggelar aksi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI. Alat komunikasinya pun juga disita.
Sejumlah jurnalis yang meliput aksi tersebut juga diintimidasi polisi, bahkan diancam akan ditangkap jika tak menghapus gambar-gambar yang sudah diambil.
Kemudian pada Kamis (22/8/2019), massa buruh dari berbagai serikat pekerja kembali melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta. Dalam aksinya mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.