Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok tiga orang yang tergabung dalam sindikat penipu dengan modus menjual unit apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka adalah AS, KR, dan PJ.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut, sindikat tersebut telah menipu 455 orang dalam aksinya. Selama melancarkan aksinya, trio bandit ini sudah meraup keuntungan hingga Rp 30 miliar.
"Kasus jual apartemen ada korban yang (sudah) bayar lunas ada yang belum. Yang lunas lebih kurang Rp 30 miliar. Begitu dicek apartemennya tidak ada," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya meringkus para tersangka di kawasan Tangerang Selatan pada 7 Juli 2019.
Baca Juga: Geledah Apartemen dan Rumah Anak I Nyoman, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Awalnya, para tersangka membuat perusahaan bernama PT. MMS pada tahun 2016. Setelahnya, mereka mencetak brosur pemasaran "Ciputat Resort Apartement" dengan harga Rp 150 juta untuk satu unit dan iming-iming hadiah.
"Para tersangka awalnya membuat perusahaan bernama PT. MMS didirikan tahun 2016. Para tersangka kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan memberikan harga murah, Rp 150 juta dengan bonus hadiah menarik," kata Suyudi.
Hadiah yang ditawarkan adalah satu unit kendaraan roda empat. Jelas, iming-iming tersebut membuat para korban tergiur dan langsung membeli unit yang ditawarkan.
"Dia menawarkan lewat internet dan dia ada kantornya juga di Ciputat," jelasnya.
Para korban akhirnya ada yang melakukan pembayaran secara kridit maupun lunas. Para tersangka menjanjikan jika unit apartemen akan rampung dan dapat ditempati apda penghujung tahun 2019.
Baca Juga: Penjelasan Keamanan Gedung Soal Retakan di Apartemen Kebagusan City
"Para tersangka berjanji akan menyerahkan unit pada 2019. Namun sampai saat ini di lokasi tanah tidak ada pembangunana sama sekali. Korban menagih janji dengan mendatangi kantor PT. MMS namun sudah dalam keadaan kosong," papar Suyudi.
Lebih jauh, Suyudi menegaskan jika PT MMS yang didirikan para tersangka tak memunyai izin mendirikan bangunan apartemen di kawasan Ciputat.
"PT. MMS belum pernah meminta permohonan izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tangsel. Tapi, PT MMS sudah memasarkan apartemen kepada korban," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.