455 Orang Jadi Korban, Waspada Sindikat Penipu Jual Apartemen Fiktif

Kamis, 22 Agustus 2019 | 18:11 WIB
455 Orang Jadi Korban, Waspada Sindikat Penipu Jual Apartemen Fiktif
Tiga tersangka kasus penipuan modus jual apartemen fiktif. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih jauh, Suyudi menegaskan jika PT MMS yang didirikan para tersangka tak memunyai izin mendirikan bangunan apartemen di kawasan Ciputat.

"PT. MMS belum pernah meminta permohonan izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tangsel. Tapi, PT MMS sudah memasarkan apartemen kepada korban," tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Geledah Apartemen dan Rumah Anak I Nyoman, KPK Sita Sejumlah Dokumen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI