Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Pulau Buru menggelar aksi menolak Danau Rana di Pulau Buru, Maluku menjadi detinasi wisata dunia.
Puluhan pemuda yang menggelar aksi tersebut menolak surat edaran Bupati Ramly No.049/269 tentang imbauan mewujudkan Danau Rana surga tersembunyi populer pada Nominasi Anugrah Pesona Indonesia (API) 2019.
Dalam aksi yang digelar di Kantor Gubernur Maluku Kota Ambon pada Kamis (22/8/2019), massa menuntut Gubernur Maluku Murad Ismail menerima pernyataan sikap mereka.
Setelah dijelaskan bahwa Gubernur Murad, Wagub Barnabas Orno maupun Sekda Hamin Bin Thahir tidak di tempat, para demonstran bersedia pernyataan sikap diterima Kepala Sub Bidang Konflik Vertikal dan Horisontal Kesbangpol Pemprov Malukua, La Alia.
Baca Juga: Jadi Destinasi Wisata, Yogyakarta Diharap Terus Upgrade Konten
Koordinator aksi Helmy Lesbasa mengemukakan aksi penolakan tersebut mengatasnamakan anak cucu dari 24 suku Pulau Buru yang menolak Danau Rana dijadikan tempat wisata, baik regional, nasional maupun internasonal karena dapat merusak tatanan keberlangsungan pelestarian adat Pulau Buru seutuhnya.
"Kami menyampaikan aspirasi di kantor Gubernur Maluku, selanjutnya dilaksanakan di kantor Bupati Buru di Namlea dengan melibatkan para tua- tua adat dari 24 suku se-Pulau Buru. Jadi, Gubernur Maluku diminta untuk menindaklanjuti pernyataan sikap karena bila tidak, maka aksi demonstrasi dalam jumlah peserta lebih besar siap dilaksanakan," katanya seperti dilansir Antara pada Kamis (22/8/2019).
Helmy juga mengemukakan, para pemangku adat pengembangan Danau Rana sebagai objek wisata dunia berpotensi menghilangkan nilai religius magis, hilangnya barang-barang peninggalan adat, terutama piring antik dan barang-barang berharga lainnya.
Pastinya, mengancam kelestarian lingkungan, kestabilan ekonomi, terjadi kepadatan dan mengancam kenyamanan, pembangunan berlebihan dan pengaturan dari pihak luar.
Berikut tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Pulau Buru;
Baca Juga: Lepas Penat ke Banggai Laut, Ini 3 Destinasi Wisata yang Wajib Disambangi
1. Menuntut Bupati Buru untuk mencabut dan membatalkan semua perencanaan program mengenai Danau Rana yang akan dijadikan objek wisata.
2. Menuntut Bupati untuk mengeluarkan surat pembatalan terkait Danau Rana dari ajang nominasi wisata dunia yang diselenggarakan API.
3. Menginstruksikan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Buru untuk membatalkan secara keseluruhan program pencanangan Danau Rana Sapa Dunia.
4. Menghapus semua video promosi Danau Rana di Youtube yang telah mempromosikan Dana Rana sebagai wisata internasional. (Antara)