Suara.com - Kunjungan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Pulau Nusambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019) diwarnai aksi walk out yang dilakukan oleh mayoritas wartawan yang mengikuti kegiatan tersebut.
Aksi walk out tersebut terjadi karena wartawan dilarang mengambil foto maupun video beberapa kegiatan dari jarak dekat oleh sejumlah petugas.
Pelarangan pertama terjadi saat Menkumham bersama sejumlah pejabat menandatangani prasasti peresmian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II-A Karanganyar Pulau Nusambangan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, serta rumah susun dan rumah khusus bagi pegawai Lapas Nusakambangan.
Wartawan tidak diperbolehkan mendekat ke meja tempat penandatanganan prasasti dan diminta mengambil gambar dari posisi yang telah disediakan bagi awak media.
Baca Juga: Kekhawatiran Menteri Yasonna Jika Amnesti Baiq Nuril Tak Dikabulkan
Padahal posisi tersebut tidak memungkinkan untuk pengambilan gambar karena terhalang oleh sejumlah fotografer dan kamerawan berbagai Bagian Humas yang berada di depan meja prasasti.
Kendati demikian, puluhan wartawan media cetak, daring maupun televisi yang meliput kegiatan tersebut tetap bertahan sambil menunggu peninjauan blok hunian oleh Menkumham.
Akan tetapi, menjelang peninjauan blok hunian, wartawan kembali dilarang mengambil gambar dari jarak dekat serta dan hanya dipersilakan mengabadikan kegiatan tersebut dari posisi yang berjarak sekitar 15-20 meter atau menunggu di tempat yang disiapkan untuk konferensi pers.
Karena itu, mayoritas wartawan khususnya yang bertugas di wilayah Cilacap dan Banyumas memutuskan untuk walk out atau meninggalkan lokasi kegiatan Menkumham serta tidak mengikuti konferensi pers.
"Kami bukannya meminta ikut masuk ke dalam blok, melainkan ingin mendekat ke karpet merah agar bisa memotret Pak Menteri dari jarak dekat," kata wartawan Media Indonesia, Liliek Dharmawan.
Baca Juga: Disoal KPAI, Yasonna Sebut Grasi Jokowi ke Predator Anak Alasan Kemanusiaan
Wartawati Harian Satelit Post, Reny Tania mengaku memahami bahwa blok hunian merupakan objek vital atau wilayah khusus sehingga tidak semua orang boleh masuk.
Menurut dia, wartawan hanya ingin mengabadikan momentum peninjauan yang dilakukan Menkumham dari jarak dekat meskipun hanya di luar blok tanpa terhalang oleh tamu undangan lainnya.
Sementara di dalam bus, seorang staf Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bernama Muna mendampingi wartawan kembali ke Dermaga Sodong.
Selanjutnya menyeberang ke Dermaga Wijayapura di Cilacap dengan perahu compreng dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian di Lapas Karanganyar.
"Saya atas nama Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan mohon maaf atas kejadian tadi," katanya.
Ia mengatakan semula wartawan direncanakan hanya menunggu di Dermaga Sodong atau Dermaga Wijayapura. Namun karena awak media membutuhkan gambar kegiatan, akhirnya diajak ikut serta ke Lapas Karanganyar.
Sesampainya di Dermaga Wijayapura, fotografer ANTARA Idhad Zakaria mencoba mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan Muna di dalam bus.
Menurut dia, wartawan hanya ingin mengambil gambar dari dekat karpet merah saat Menkumham meninjau bangunan blok hunian, bukan minta masuk ke dalam blok karena ketika penandatangan prasasti terhalang oleh fotografer dan kamerawan Humas sehingga awak media tidak bisa mengabadikan momentum tersebut.
"Saat penandatangan prasasti, dari Humas maju semua, kita (objek) gambarnya ditutupi. Kita enggak dapat apa-apa, ketika penandatangan prasasti enggak dapat, masa waktu Pak Menteri jalan (meninjau blok) enggak dapat lagi," katanya.
Terkait dengan hal itu, Muna kembali meminta maaf atas adanya miskomunikasi antara panitia dan awak media.
"Semoga nanti ke depannya semua kegiatan berjalan lancar, teman-teman media juga bisa mengambil apa yang dibutuhkan, dalam hal ini gambar informasi. Sekali lagi, saya mohon maaf," katanya. (Antara).