Suara.com - Kunjungan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Pulau Nusambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019) diwarnai aksi walk out yang dilakukan oleh mayoritas wartawan yang mengikuti kegiatan tersebut.
Aksi walk out tersebut terjadi karena wartawan dilarang mengambil foto maupun video beberapa kegiatan dari jarak dekat oleh sejumlah petugas.
Pelarangan pertama terjadi saat Menkumham bersama sejumlah pejabat menandatangani prasasti peresmian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II-A Karanganyar Pulau Nusambangan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, serta rumah susun dan rumah khusus bagi pegawai Lapas Nusakambangan.
Wartawan tidak diperbolehkan mendekat ke meja tempat penandatanganan prasasti dan diminta mengambil gambar dari posisi yang telah disediakan bagi awak media.
Baca Juga: Kekhawatiran Menteri Yasonna Jika Amnesti Baiq Nuril Tak Dikabulkan
Padahal posisi tersebut tidak memungkinkan untuk pengambilan gambar karena terhalang oleh sejumlah fotografer dan kamerawan berbagai Bagian Humas yang berada di depan meja prasasti.
Kendati demikian, puluhan wartawan media cetak, daring maupun televisi yang meliput kegiatan tersebut tetap bertahan sambil menunggu peninjauan blok hunian oleh Menkumham.
Akan tetapi, menjelang peninjauan blok hunian, wartawan kembali dilarang mengambil gambar dari jarak dekat serta dan hanya dipersilakan mengabadikan kegiatan tersebut dari posisi yang berjarak sekitar 15-20 meter atau menunggu di tempat yang disiapkan untuk konferensi pers.
Karena itu, mayoritas wartawan khususnya yang bertugas di wilayah Cilacap dan Banyumas memutuskan untuk walk out atau meninggalkan lokasi kegiatan Menkumham serta tidak mengikuti konferensi pers.
"Kami bukannya meminta ikut masuk ke dalam blok, melainkan ingin mendekat ke karpet merah agar bisa memotret Pak Menteri dari jarak dekat," kata wartawan Media Indonesia, Liliek Dharmawan.
Baca Juga: Disoal KPAI, Yasonna Sebut Grasi Jokowi ke Predator Anak Alasan Kemanusiaan
Wartawati Harian Satelit Post, Reny Tania mengaku memahami bahwa blok hunian merupakan objek vital atau wilayah khusus sehingga tidak semua orang boleh masuk.