Penjelasan Menkominfo Soal Pembatasan Akses Internet di Papua

Kamis, 22 Agustus 2019 | 15:39 WIB
Penjelasan Menkominfo Soal Pembatasan Akses Internet di Papua
Menkominfo Rudiantara. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembatasan internet di Papua dan Papua Barat. Menkominfo Rudiantara menyatakan, keputusan itu sudah dirapatkan bersama aparat keamanan.

Menurut Rudiantara, bahwa keputusan untuk membatasi akses internet tersebut bukanlah keputusan sepihak saja, atau dari Kemenkominfo saja. Akan tetapi juga karena adanya masukan dari pihak kepolisian karena melihat banyaknya berita-berita hoaks yang dikhawatirkan malah memicu kerusuhan baru.

"Kita rapatkan ada situasi demikian. Kalau saya bicaranya dengan Kapolri pasti dengan pimpinan, karena pimpinan tertinggi dari penegak hukum," kata Rudiantara saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Di sisi lain, Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menilai pembatasan akses layanan internet di Papua adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: ICJR: Pembatasan Internet di Papua Melawan Hukum dan Sewenang-wenang

Hal itu, kata Rudiantara, wajar apabila pembatasan akses internet menuai pro dan kontra. Dirinya menjelaskan, bahwa fokus dalam pembatasan akses internet itu hanya berlaku di beberapa daerah yang terdeteksi terjadi kerusuhan seperti di Manokwari, Jayapura, Sorong hingga ke Fakfak.

Pembatasan akses internet itu dimulai sejak Rabu (21/8/2019). Apabila suasana kondisi di Papua dan Papua Barat sudah kondusif, maka akses internet akan kembali normal.

"Mudah-mudahan kalau makin kondusif ya sudah. Kita juga operator kasihan juga kalau lama-lama, biar bagaimana pun ada pendapatan yang berkurang walaupun untuk kepentingan nasional," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI