Suara.com - Tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei, Habil Marati diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). Berkas perkara kasus tersebut sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (21/8/2019).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Habil diserahkan bersama tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.
"Jadi, (berkas perkara) untuk tersangka KZ (Kivlan Zen) sudah P21 pada tanggal 16 Agustus dan (berkas perkara) tersangka HM (Habil Marati) tanggal 21 Agustus kemarin," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).
Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kerusuhan 22 Mei, Kivlan Zen Dilimpahkan ke Kejari
Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary sebelumnya menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api terkait rencana pembunuhan terhadap para tokoh tersebut.
Para tokoh yang menjadi target pembunuhan itu di antaranya adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.